Polsek Ciputat Timur Tangkap Pembuat dan Pengedar Narkotika Jenis Tembakau Sintetis

    Polsek Ciputat Timur Tangkap Pembuat dan Pengedar Narkotika Jenis Tembakau Sintetis

    TANGSEL - Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur (Ciptim) Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis (gorilla).

    Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Ciputat Timur Kompol Dr. Kemas M.S. Arifin, S.H., S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers di Mapolsek Ciputat Timur, Jum’at (26/04/2024).

    Dengan didampingi Kasi Humas Polres Tangsel AKP M. Agil Sahril, S.H. dan Kanit Reskrim Iptu Krisna, S.H., Kapolsek Ciputa Timur menerangkan bahwa dalam pengungkapan tersebut diamankan dua orang yaitu A.S (laki laki umur 23 tahun) yang berperan memproduksi tembakau sintetis dan D.M (laki laki 24 tahun) yang berperan mengirim pesanan tembakau sintetis (gorilla).

    “Berdasarkan informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika, Unit reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil mengamankan sdr. A.S di daerah Larangan Kota Tangerang pada selasa 6 februari 2024 dan mengakui yang bersangkutan memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis/ gorilla”terang Kompol Kemas dalam konferensi pers tersebut.

    “Berdasarkan informasi dari sdr. A.S kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan sdr. D.M di sebuah warung madura Larangan Utara Kota Tangerang pada rabu 7 Februai 2024 dimana sdr. D.M. berperan mengedarkan tembakau sintetis hasil produksi sdr. A.S, ” lanjutnya.

    Lebih lanjut Kapolsek Ciputat Timur menerangkan bahwa dari sdr. D.M diamankan barang bukti berupa 13 gram narkotika jenis tembakau sintetis.Sedangkan dari sdr. A.S diamankan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik Narkotika Jenis Tembakau sintetis/ Gorilla dengan Berat bruto 184, 49 Gram, 1 (satu) kantong plastik Narkotika Jenis Tembakau sintetis/ Gorilla dengan berat bruto 137, 28 Gram, 1 (satu) buah ember plastik, 1 (satu) buah kompor portable dan 1 (satu) buah sarung tangan plastik.

    “Terhadap kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, ” tutup Kapolsek Ciputat Timur. (Hendi)

    tangsel
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Sambangi Puskesmas Rengas, Bhabinkamtibmas...

    Artikel Berikutnya

    Pembinaan dan Penyuluhan Hukum "Anti Narkoba"...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?

    Ikuti Kami